Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) mengalokasikan anggaran Rp 7,84 triliun khusus untuk program
beasiswa secara keseluruhan di tahun 2013. Dari jumlah itu, sebesar Rp 1,64
triliun akan dialokasikan untuk program Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Miskin
(Bidik Misi).
Jumlah anggaran untuk Bidik Misi ini naik dari Rp 1,1 triliun di tahun 2012. Pada tahun lalu jumlah penerima Bidik Misi hanya 92.000 orang.
”Jumlah penerima beasiswa Bidik Misi akan ditambah menjadi 152.000 orang,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Jumat (28/12), di Jakarta.
”Karena jumlah penerimanya bertambah, anggaran dinaikkan Rp 240 miliar untuk tambahan 40.000 anak dan dana resettlement Rp 300 miliar untuk 20.000 anak,” ujarnya.
Alasan penambahan jumlah anggaran dan penerima beasiswa ini, kata Nuh, karena program ini dinilai berhasil membantu calon mahasiswa dan mahasiswa yang berprestasi tetapi tidak mampu. Nilai atau hasil belajar para penerima Bidik Misi pun memuaskan karena mayoritas memiliki nilai IPK di atas 2,75.
”Kalau IPK mereka banyak yang di bawah 2,0, program ini tidak akan dilanjutkan,” kata Nuh.
Jumlah anggaran untuk Bidik Misi ini naik dari Rp 1,1 triliun di tahun 2012. Pada tahun lalu jumlah penerima Bidik Misi hanya 92.000 orang.
”Jumlah penerima beasiswa Bidik Misi akan ditambah menjadi 152.000 orang,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Jumat (28/12), di Jakarta.
”Karena jumlah penerimanya bertambah, anggaran dinaikkan Rp 240 miliar untuk tambahan 40.000 anak dan dana resettlement Rp 300 miliar untuk 20.000 anak,” ujarnya.
Alasan penambahan jumlah anggaran dan penerima beasiswa ini, kata Nuh, karena program ini dinilai berhasil membantu calon mahasiswa dan mahasiswa yang berprestasi tetapi tidak mampu. Nilai atau hasil belajar para penerima Bidik Misi pun memuaskan karena mayoritas memiliki nilai IPK di atas 2,75.
”Kalau IPK mereka banyak yang di bawah 2,0, program ini tidak akan dilanjutkan,” kata Nuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentar ANDA