Halaman

ucapan

Minggu, Mei 05, 2013

Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Tahun 2013


Yth.
1) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka menghadapi tahun pelajaran baru 2013/2014 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Penyelenggaraan pendidikan  tidak diskriminatif berarti tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial atau tingkat kemampuan ekonomi.  
  2. Setiap penyelenggara satuan pendidikan agar mentaati aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya bagian keempat pasal 81, 82 dan 83 dan Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011; MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah.
  3. Sehubungan dengan rencana pemberlakuan Kurikulum 2013 maka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan perlu mempertimbangkan:
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA  dilakukan berdasarkan data SKHUN atau Nilai Akhir pada Program Paket B, nilai raport sekolah/madrasah, hasil test akademik seleksi PPDB, data bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah, dan usia calon peserta didik baru.
b. Seleksi calon peserta didik di setiap satuan pendidikan hendaknya tidak hanya berdasarkan prestasi, tetapi juga pemerataan, pembukaan akses seluas-luasnya bagi masyarakat sekitar; maka  dalam proses pendaftaran (PPDB) siswa diberi peluang memilih 2 sekolah, salah satu sekolah berada di wilayah asal SMP/MTs  atau jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat.
c. Proses peminatan siswa  akan dilakukan pada kelas X (sepuluh) semester pertama sehingga satuan pendidikan wajib secara proaktif melakukan sosialisasi dan penelusuran potensi akademik dan non akademik pada tingkatan kelas/sekolah sebelumnya. Dalam proses peminatan perlu mempertimbangkan kemampuan peserta didik dan kapasitas sekolah (sarana, SDM, dan lain-lain).
4. Satuan pendidikan agar berupaya mewujudkan layanan pendidikan bermutu  yang ramah secara sosial. Oleh karena itu, setiap penyelenggara satuan pendidikan wajib melaksanakan kebijakan PPDB yang berpihak (affirmative) kepada calon siswa dari keluarga miskin dengan melaksanakan hal-hal berikut:
  1. Penerimaan peserta didik baru pada SMA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas  bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang  mampu dan diupayakan dibebaskan dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
  2. Setiap penyelenggara memanfaatkan sebaik mungkin bantuan-bantuan dana yang diterima dari pemerintah atau pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan bagi siswa-siswa yang direkrut dari keluarga miskin, sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Menerapkan mekanisme subsidi silang untuk membantu pembiayaan siswa miskin. Penerapan mekanisme ini harus dilakukan melalui proses musyawarah yang obyektif, adil dan demokratis antara pihak sekolah dan orang tua siswa, serta dilaksanakan dengan manajemen yang transparan dan akuntabel.
  4. Menerapkan langkah-langkah afirmasi lain yang diperlukan untuk menjamin pemenuhan hak siswa dari keluarga miskin untuk memperoleh pendidikan tanpa menghambat upaya sekolah dalam peningkatan mutu.
  5. Untuk memastikan bahwa misi ramah sosial tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, pelaksanaan dan waktu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diserahkan sepenuhnya pada kebijakan pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau sekolah masing-masing.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

A.n Direktur Jenderal Pendidikan Menengah
Direktur Pembinaan SMA
     

Harris Iskandar, Ph,D.
NIP. 196204291986011001

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentar ANDA