JAKARTA
KOMPAS.com
Sabtu, 13 Oktober 2012 | 12:46 WIB
Untuk penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2013 nanti, batas nilai minimum kelulusan bagi para siswa ditargetkan tetap pada angka 5,5.
Namun meski batas nilai minimum kelulusan tidak diubah, bobot soal rencananya yang akan diubah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh
mengatakan, hingga saat ini batas minimum kelulusan tidak akan diubah.
Namun sebaran bobot soal akan disesuaikan dengan tidak adanya kenaikan
batas minimum kelulusan.
"Masih dianalisis hingga saat ini. Tapi
yang mungkin adalah menyebar tingkat kesulitan soalnya," ujar Nuh, saat
jumpa pers penyelenggaraan UN di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Jumat
(12/10/2012).
Ia menjelaskan pada tahun lalu sebaran tingkat
kesulitannya untuk soal yang mudah hanya 10 persen, soal dengan bobot
sedang 80 persen dan soal yang sukar sebanyak 10 persen. Sementara untuk tahun 2013, soal sukar akan ditambah menjadi 20 persen.
"Yang sedang berkurang jadi 70 persen. Yang mudah tetap 10 persen tapi ini masih dianalisis," ungkap Nuh.
Dihubungi
terpisah, Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ),
Lody Paat, mengatakan bahwa masalahnya bukan pada batas lulus atau tidak
lulus melainkan pada prioritas fungsi UN ini sudah sesuai sebagai alat evaluasi atau tidak.
"Kembali lagi, batas minimum kelulusan itu bukan masalah. Tapi evaluasi siswa bukan dari UN. Itu urusan sekolah," tandas Lody.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentar ANDA