Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus berupaya melakukan perbaikan penyelenggaraan UN. Perbaikan itu, antara lain, mulai tahun ini, penyelenggaraan UN menggunakan 20 variasi soal dari sebelumnya 5 variasi soal. Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, ketika dihubungi pada Minggu (7/4). “Masing-masing siswa mengerjakan soal yang berbeda sehingga peserta lebih berkonsentrasi mengerjakan soalnya masing-masing dan tidak bisa mencontek,” ujar Ibnu Hamad. Di samping itu, untuk mencegah terjadinya kebocoran soal, mulai tahun ini naskah soal dan lembar jawaban UN menggunakan barcode. “Ini merupakan langkah preventif mengatasi kebocoron soal UN,” lanjut Ibnu Hamad.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kecurangan penyelenggaraan UN tahun sebelumnya, Ibnu Hamad menjelaskan, terhadap pengaduan yang disertai bukti dan lokasi sekolah tempat terjadinya kecurangan, Kemdikbud telah menindaklanjutinya. Demikian pula terhadap oknum yang terbukti melakukan kecurangan telah dijatuhkan sanksi, baik sanksi akademik, administratif, bahkan dilimpahkan ke pihak berwajib apabila terbukti melakukan tindak pidana. “Kemdikbud telah menjatuhkan sanksi kepada oknum yang terbukti telah melakukan kecurangan UN,” tegasnya.
Namun disayangkannya, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan UN tahun sebelumnya, dari ratusan pengaduan yang masuk, hanya beberapa pengaduan saja yang disertai bukti dan lokasi sekolah tempat terjadinya kecurangan. “Sedikit sekali pengaduan yang menyertakan bukti dan lokasi sekolah, sehingga sukar dilakukan investigasi,” ujarnya.
Salah satu kasus kecurangan UN yang telah ditindaklanjuti Kemdikbud, dicontohkannya, adalah kasus kecurangan UN di SDN Gadel II Surabaya, Jawa Timur. Sebagaimana diberitakan dalam penyelenggaraan UN SD tahun 2011 diduga telah terjadi contek massal di SD tersebut. Dugaan contek massal mencuat setelah adanya laporan wali murid bernama Ibu Siami. Anaknya, Al, mendapatkan instruksi dari seorang guru untuk memberikan contekan jawaban ke teman-temannya saat UN.
Terhadap laporan itu, Kemdikbud meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemindaian hasil jawaban dari 60 siswa yang mengikuti UN di SD tersebut. Dari hasil pemindaian, ternyata pola jawaban siswa tidak menunjukkan adanya kesamaan identik antara jawaban satu siswa dengan siswa lainnya. Berdasarkan itu, Kemdikbud berkesimpulan tidak terjadi contek massal UN di SD dimaksud. “Walaupun demikian, Kemdikbud tetap memberikan apresiasi kepada Ibu Siami dan keluarganya karena telah menyampaikan kebenaran,” ujar Ibnu Hamad. Demikian pula terhadap oknum guru yang telah menginstruksikan siswanya mencontek, juga telah memberikan sanksi akademis.
Selama UN 2013 berlangsung, Kemdikbud kembali membuka beberapa Posko Pengaduan, yakni Posko Pengaduan UN di Pusat Informasi dan Humas (PIH), Inspektorat Jenderal, dan Pusat Penilaian Pendidikan. Selain itu, juga ada posko pengaduan di Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). “Kemdikbud juga menghimbau dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia agar dapat membuka posko pengaduan UN,” kata Ibnu Hamad.
Posko UN di Kemdikbud akan dibuka mulai tanggal 13 April 2013. “Masyarakat dapat menyampaikan berbagai hal tentang penyelenggaraan UN, baik melalui telepon, pesan singkat (SMS), email, atau datang langsung ke posko UN Kemdikbud. Nomor telepon dan email posko UN akan diumumkan dalam waktu dekat,” tandas Ibnu Hamad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentar ANDA