Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan peraturan pengadaan
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di
sekolah-sekolah pemerintah. Menteri Pendidikan Muhammad Nuh menyatakan
menghargai apapun keputusan MK.
"Tadi sudah diputuskan. Meski
saya belum bisa mendapatkan putusan utuhnya, tapi apapun itu pemerintah
sangat menghormati dan menghargai," kata Nuh dalam konferensi persnya di
Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Nuh
menyatakan bahwa dulunya RSBI digagas dalam Undang-undang Sisdiknas
Tahun 2003 dalam suasana semangat reformasi. Waktu itu harga diri bangsa
sedang terpuruk dan ingin bangkit sejajar dengan bangsa lainnya.
Pemerintah-pun melaksanakan RSBI pada masa selanjutnya. Akhirnya, RSBI sekarang dibubarkan oleh MK. Meski begitu, Kemendikbud legowo menerima keputusan MK.
"Pemerintah tidak merasa kalah menang. Tinggal menjankan saja. Monggo kalau nggak boleh ada RSBI," ujar Nuh.
MK
menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada
di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan
UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.
Sebelumnya juga
diberitakan, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal
50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan
RSBI/SBI ini lantaran biayanya yang mahal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentar ANDA